Jumat, 19 Maret 2021

 





      Desa Jatijajar adalah salah satu desa di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah terletak di -7.203222881436013, 110.43515837470251. Desa Jatijajar terbagi menjadi 5 dusun, sekaligus 5 RW, yaitu : Jatijajar (RW 1), Dusun Saren (RW 2), Dusun Begajah (RW 3), Dusun Senden (RW 4), dan Dusun Kebonan (RW 5). Saat ini, Desa Jatijajar dipimpin oleh Kepala Desa yaitu Bapak Sugiarto, dengan Sekretaris Desa (Carik) yaitu Bapak Syarif H. Masing-masing Dusun dipimpin oleh Kepala Dusun, yaitu :

  • Dusun Jatijajar (Bapak Sarju)
  • Dusun Saren (Bapak Azis
  • Dusun Begajah (Bapak Hendrik S.)
  • Dusun Senden (Ibu Naelu)
  • Dusun Kebonan (Bapak Asnawi)

Wilayah Jatijajar memiliki topografi kasar, berbukit-bukit. Beberapa wilayah desa diusahakan untuk pertanian, namun ada juga sebagian yang digunakan untuk bangunan industri.


PENDAHULUAN

A.      ANALISIS SITUASI

Desa  Jatijajar Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah merupakan desa yang dengan batas administratif sebelah utara berbatasan dengan desa Diwak Kecamatan Bergas, sebelah timur berbatasan dengan desa Derekan Kecamatan Pringapus, sebelah selatan berbatasan dengan desa Randugunting Kecamatan Bergas dan sebelah barat berbatasan dengan Jalan Raya Semarang-BawenDesa Jatijajar Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah mempunyai luas wilayah desa yang cukup luas di Kecamatan Bergas yaitu sebesar 332,69 ha, dan secara administratif terbagi dalam 5 Dusun, 5 Rukun Warga, dan 29 Rukun Tetangga dengan rincian :

    a. Dusun Jatijajar            : RW I terbagi menjadi 8 RT

    b. Dusun  Saren              RW II terbagi menjadi 5 RT

    c. Dusun Begajah          RW III terbagi menjadi 4 RT

    d.  Dusun Senden           RW IV terbagi menjadi 8 RT

    e.  Dusun Kebonan         RW V terbagi menjadi 4 RT

Desa ini berada pada ketinggian pada kisaran 500 meter diatas permukaan laut dengan kontur tanah perbukitan dengan curah hujan 220 mm/thn dalam 7 bulan dan memiliki suhu rata-rata harian 32ยบ Celcius. Dari luas area Desa Jatijajar sebesar 332,69 ha sampai tahun 2017 tercatat area lahan pertanian sawah sebesar 63,500 ha, dan lahan pertanian bukan persawahan sebesar 269,19 ha. Pada tahun 2017 rata-rata curah hujan di Desa Jatijajar lumayan rendah dimana musim kemarau sangat panjang, sehingga sangat berdampak sangat besar pada petani dalam bekerja menggarap sawah karena mayoritas petani di Desa Jatijajar mengandalkan pengairan dari air hujan (sawah tadah hujan).

Jumlah  penduduk  Desa  Jatijajar pada akhir tahun 2017 berdasarkan data sebanyak 4.632 jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 1.476 KK. Dan apabila dibandingkan antara luasan wilayah Desa dengan jumlah penduduknya maka angka kepadatan penduduk Desa Jatijajar sebesar 1.404 jiwa / km².

A. Pendidikan

Berdasarkan data LPPD 2017, mayoritas warga desa Jatijajar merupakan lulusan tamat SD.  Namun banyak juga yang tidak/ belum tamat SD sebanyak 1245 jiwa dengan rincian Laki-Laki 624 dan Perempuan 621. Pada data tersebut menunjukkan bahwa kelompok Pendidikan dimulai dari tidak/belum tamat SD sampai S3/STRATA III. Desa Jatijajar terdapat sekolah :

·       PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)

·       TK yang bernama TK Harapan Jatijajar

·       2 SD yang bernama SDN Jatijajar 01 dan SDN Jatijajar 02

B. Ekonomi

Dilihat dari income perkapitanya Desa Jatijajar pada sekarang ini sudah mencapai Rp. 1.200.000,00 per bulan per keluarga. Pekerjaan warga desa di Jatijajar beragam dari Pegawai Negeri Sipil, Karyawan, Guru, Bidan, Perawat, Pedagang hingga Sopir . Namun masyarakat Desa Jatijajar yang berprofesi di bidang pertanian maka potensi unggulan di Desa Jatijajar adalah hasil pertaniannya terutama Singkong.

C. Kesehatan

Kesadaran hidup sehat di Desa Jatijajar perlu ditingkatkan agar masyarakat sadar akan pentingnya menjaga kesehatan karena mayoritas masyarakat disana adalah pegawai Pabrik yang notabennya sibuk dengan tanggung jawab dan urusan mereka sehingga kesehatan mereka kurang diperhatikan.  Untuk sarana kesehatan Desa Jatijajar memiliki :

                        PKD                                                    :  1  tempat

                        Posyandu Lansia                                 :  1  tempat

Posyandu Ibu dan Anak                      :  7  tempat

D. Lingkungan

Keadaan Desa Jatijajar cukup aman dan terkendali, hal ini dapat tercapai karena adanya Pembinaan dari Pemerintah Desa dengan warga masyarakat disamping itu ada sinergi yang baik dengan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Desa dengan masyarakat. Di Desa Jatijajar memiliki Petugas Linmas sebanyak 34 orang, dengan jumlah Pos Keamanan Lingkungan sebanyak 15 buah, disamping itu peran aktif warga masyarakat Desa sangat diperlukan, hal ini terbukti dengan adanya kelompok jaga di setiap RT, sedangkan jumlahnya sebanyak 29 Kelompok Jaga.

E. Infrastruktur

Kurangnya petunjuk arah di Desa Jatijajar membuat para tamu yang ingin berkunjung disana merasa kesusahan, apalagi petunjuk arah disana sebagian besar tertutup oleh aktivitas usaha yang dilakukan oleh masyarakat sekitar. Sehingga pemberian papan keterangan tempat sangat diperlukan.

F. Mutu Layanan

Di Desa Jatijajar tersedia Kelembagaan Desa yaitu :

1.   Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatijajar beranggotakan 11 orang berperan sebagai Mitra Pemerintah Desa, badan yang menjadi perumus, pengendali, dan memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Desa dalam melaksanakan program-program Desa.

2.   Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Jatijajar mempunyai anggota sebanyak 3 orang, yang berfungsi sebagai pelaksana Program Pemerintahan Desa dibidang  pembangunan Desa.

3.   Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa dalam urusan Penyelenggaraan Pemerintahan, sebagai Pendataan Kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan ditingkat paling bawah. Pemeliharaan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga dan sebagai pencetus gagasan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya serta penggerak gotong royong dan partisipasi masyarakat.

4.   PKK sebagai pembantu Kepala Desa dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal Pemberdayaan dan Peningkatan Kesejahteraan Keluarga. Disamping itu PKK sebagai motivator, penyuluh, dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK dan fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, Pembina dan pembimbing gerakan PKK.

5.   Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) yang sekarang ini baru digalakan oleh pemerintah sebagai mitra pemerintah desa dalam hal meningkatkan perekonomian masyarakat desa agar lebih mandiri dalam hal meingkatkan perekonomian masyarakat desa.

G.Keagamaan

Kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Desa Jatijajar sangat tinggi terbukti dengan bermacam agama dan aliran kepercayaan yang ada di Desa Jatijajar, namun mereka dapat hidup berdampingan rukun dan damai. Ini dapat dilihat dengan kehidupan sehari hari di Desa Jatijajar dimana mereka dapat menjaga keamanan dan ketertiban secara bersama-sama, serta mereka dapat hidup saling bahu membahu dalm kegotongroyongan antar umat beragama.

            Adapun sarana dan prasarana keagamaan yang ada di Desa Jatijajar yaitu Masjid 8  buahMusholla 13 buahTPA dan TPQ 4 buahKapel 1 buahSedangkan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan Penduduk Desa Jatijajar, masyarakat membentuk kelompok – kelompok Pengajian, seperti Pengajian Tadarus Al qur’anPengajian YasinanPengajian MuslimatPengajian anak laki-lakiPengajian anak perempuan.

H. Budaya

Pemuda di Desa Jatijajar juga mempunyai beberapa kelompok olah raga yang juga mampu mengangkat nama Desa Jatijajar, diantaranya kelompok olahraga tersebut adalah Sepak bolaBadmintonTennis MejaAtletikSedangkan di Desa Jatijajar memiliki beberapa kelompok kesenian, berjumlah kurang lebih 13 kelompok kesenian dimana untuk pendanaan mereka secara swadaya, dan ini juga mampu mengangkat nama Desa Jatijajar. Kelompok Kesenian yang ada di Desa Jatijajar yaitu  Reog 2  kelompokRebana 5  kelompokKarawitan 1  kelompokWayang kulit     1  kelompokPerkusi    ( Drumblek ) 4  kelompok.

 

B. Kondisi Persoalan di Desa Jatijajar

- Identifikasi Masalah

a. Bidang Pendidikan

Guna persiapan menghadapi ajang perlombaan bidang agama seperti adzan, cerita nabi, khitobah, kaligrafi, khat dan shalat di tingkat Kecamatan Bergas, maka dilakukan kegiatan pelatihan pra lomba seperti bimbingan belajar dan bimbingan pelatihan secara rutin kepada siswa-siswi SDN Jatijajar 01 yang terpilih selama seminggu oleh TIM KKN Alternatif IIA. Ditambah masih kurangnya tenaga pengajar professional (Guru) mata pelajaran Bahasa Inggris di SDN Jatijajar 01 , oleh karena itu pihak sekolah SDN Jatijajar 01 meminta bantuan kepada TIM KKN Alternatif IIA yang dari jurusan Bahasa Inggris/Sastra Inggris untuk membantu dalam pembelajaran di kelas, selain itu perlunya upaya peningkatan ketrampilan anak-anak Desa Jatijajar khususnya anak SD seperti keterampilan kesenian Drumband dan kesenian lainnya

b. Bidang Ekonomi

Kurangnya kreativitas dan inovasi baru bagi produk baru di home industry warga Desa Jatijajar menjadi salah satu penyebab hambatan masyarakat untuk meningkatkan pendapatan mereka dalam hal skala ekonomi. Penyelenggaraan kegiatan pelatihan “Nugtella Sesa (Nugget Ketela Spesial Sehat) dan Tiket Daun (Pelatihan Kerjainan Tulang Daun)” bagi ibu-ibu PKK di Desa Jatijajar dimaksudkan untuk menciptakan kreativitas baru dan menciptakan produk barang baru home industry di masyarakat Desa Jatijajar

c. Bidang Kesehatan

Masalah lokalisasi PSK di Desa Jatijajar membuat resah para warga Desa Jatijajar, utamanya ibu-ibu rumah tangga yang takut jikalau anak mereka ikut terjerumus dalam gelapnya kehidupan prostitusi tersebut. Ada juga masalah lain mengenai keterbatasan pengetahuan anak-anak usia dini khususnya anak TK belum mengetahui cara mencuci tangan dan menggosok gigi dengan baik dan benar masih menjadi masalah yang seringkali terjadi di Desa Jatijajar. Kondisi masyarakat yang tergolong lansia di Desa Jatijajar pun seringkali perlu dilakukan tes kesehatan secara berkala mengingat kondisi mereka yang terus menurun seiring bertambahnya usia. Ditambah kondisi balita yang masih harus dilakukan serangkaian imunisasi seperti difteri dan pholio untuk terhindar dari penyakit.

d. Bidang Lingkungan

Lingkungan Desa Jatijajar masih terdapat banyak pohon yang menjulang tinggi menyebabkan masih banyaknya sampah daun dari pepohonan yang berjatuhan dijalan. Kegiatan gotong royong dan kerja bakti yang masih harus dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kebersihan dan kelestarian lingkungan serta meningkatkan rasa persaudaraan antar warga masyarakat.

e. Bidang Infrastruktur

Kurangnya arah penunjuk jalan untuk menuju kearah Desa Jatijajar menjadi masalah utama bagi seseorang maupun kelompok orang yang ingin berkunjung di Desa Jatijajar, ditambah dengan kondisi jalan yang belum sepenuhnya beraspal dan naik turun membuat banyak warga masyarakat Desa Jatijajar harus memperbaiki kondisi kendaraan mereka.

f. Bidang Mutu Layanan

Kegiatan PKK di Desa Jatijajar sejauh ini berjalan dengan baik namun seiringnya berjalannya kegiatan yang dilakukan oleh ibu-ibu PKK perlu adanya pelatihan keterampilan bagi ibu-ibu PKK untuk meningkatkan softskill yang mungkin akan berguna dimasa mendatang. BUMDes yang telah berdiri di Desa Jatijajar sejak 2 bulan yang lalu masih membutuhkan adanya pengawasan dan perlunya peningkatan kinerja dari setiap karyawan

g. Bidang Keagamaan

Kegiatan keagamaan di Desa Jatijajar umumnya berjalan dengan baik mulai dari pengajian rutin oleh remaja, bapak-bapak hingga ibu-ibu, sampai kegiatan belajar mengaji yang dilakukan oleh anak-anak Desa Jatijajar khususnya dusun Saren. Namun Kesadaran masyarakat Desa Jatijajar akan pentingnya ibadah tepat waktu masih kurang, dibuktikan dengan petugas adzan (muazin) yang masih kurang tepat waktu dalam mengumandangkan adzan.

h. Bidang Budaya

  Tradisi kebudayaan yang dilakukan oleh warga masyarakat masih berjalan dengan baik terbukti dengan rutinnya acara kegiatan wayangan dan reog yang dilakukan oleh masing-masing warga di setiap dusun, sehingga dalam bidang budaya tidak terlalu menjadi masalah namun untuk meningkatkan rasa kecintaan pada generasi muda di Desa Jatijajar kami mengenalkan pemberian pengetahuan tentang Aksara Grafi terhadap anak-anak di Desa Jatijajar

PROFIL BUMDES ASUNG DAYA DESA JATIJAJAR

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

            Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUM Desa pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain: pengembangan kemampuan

SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa, mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar, mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan, menguatkan kelembagaan ekonomi desa, mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.

            BUM Desa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.

            Memperhatikan beberapa hal tersebut diatas, maka Desa Jatijajar pada tanggal 20 Mei 2016 mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau yang sering disebut BUMDes dan di beri nama ASUNG DAYA Dengan didirikannya BUMDes ASUNG DAYA tersebut kedepannya diharapkan mampu memanfaatkan potensi dan aset desa untuk membangun kesejahteraan warga desa Jatijajar,  karena bukan lagi program ‘topdown’ atau paket program dari pemerintah daerah atau pusat, melainkan pembangunan desa yang digerakkan oleh kekuatan warga.

            Pada awal pendiriannya BUMDes ASUNG DAYA bermodalkan nol rupiah atau modal dengkul. Walaupun demikian bukan berarti BUMDes ini akan mandul, melainkan mampu berkembang dengan pesat. Hal ini dibuktikan dengan berkembangnya unit-unit usaha baru yang dikelola oleh BUMDes ASUNG DAYA serta meningkatnya aset yang dimiliki. Semua itu tidak lepas dari pada penggalian potensi diawal berdiri dalam menentukan unit operasional didasarkan pada sumber daya manusia dan sumber daya alam juga tak kalah penting adalah sumber daya Tuhan sebagai dasar pokok dalam mengembangkan usaha. Kondisi ini dijadikan sebagai dasar pembuatan laporan pertanggung jawaban oleh pengelola dalam pengelolaan BUMDes ASUNG DAYA

 

B. Visi

Visi dari pendirian BUMDes ASUNG DAYA yaitu “Mewujudkan Desa Mandiri Berdikari Mewujudkan kesejahtraan masyarakat Desa Jatijajar melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial, dengan Motto : BERSAMA BUMDes MARI KITA TINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT”.

 C. Misi

BUMDes ASUNG DAYA mempunyai misi sebagai berikut :

 

1.      Meningkatkan perekonomian Desa.

2.     Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.

3.     Mengelola dana program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka memberantas kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi pedesaan.

4.     Mengembangkan BUMDes sebagai lokomotif kegiatan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Jatijajar dalam mewujudkan kemandirian disegala bidang.

5.     Meningkatakan Pendapatan Asli Desa (PADes) Jatijajar untuk meningkatkan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat Desa Jatijajar

6.     Menggali dan memberdayakan potensi desa untuk didayagunakan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

7.     Memperkuat kelembagaan dan memperluas jarinngan kerja melalui kerjasama, baik secara internal maupun eksternal desa dengan berbagai potensi masyarakat dan berbagai pihak serta bersinergi dengan lembaga-lembaga pemerintah guna memeperkokoh perekonomian Desa Jatijajar

 

D. Dasar Hukum

Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha, BUMDes ASUNG DAYA berpedoman pada:

1. UU No. 32 Tahun 2004 pasal 213 tentang BUMDes;

2. UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM);

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 87 dan 88;

4. PP No. 43 tahun 2014 dan PP No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan PP No. 43 Tahun 2014  tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, khususnya BAB VIII tentang BUM Desa pasal 132 terkait dengan pendirian BUM Desa;

5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No.4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran Bumdes;

6. PERDA atau PERBUB Kab. Semarang tentang tata cara pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;

7. Peraturan Desa Jatijajar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ASUNG DAYA

 

E. Profil Bumdes ASUNG DAYA

                                                                                                           

Nama BUMDes : “ASUNG DAYA”

Tanggal Berdiri : 20 Mei 2016

Struktur Organisasi

Penasehat        : Sugiharto (Kepala Desa Jatijajar)

Pengawas        : Suwardi (Ketua BPD)

                        : Syarif .H.

                        : Sugeng

                        : Muridah

                        : Saerofi

Direktur          : Fery Windha Mustofa

Sekretaris        : Puji Astuti

Bendahara       : Sugiyem

Manager Unit

Manager Unit Toko Modern “Lumbung jati”            : Puji Astuti



Manager Unit Toko Bangunan “Jati Perkasa”           : Sugiyem





Manager Unit Air Bersih “Tirta Jati”                         : Fery




Unit Desa Wisata







BAB II

PERKEMBANGAN KEGIATAN BUMDES

 

UU No 6 tahun 2014 merupakan tonggak baru bergesernya pusat pembangunan, dimana desa selanjutnya memegang posisi penting dalam pembangunan. Istilah desa membangun menjadi stategis dan nuansa baru bagi masyarakat, karena keberpihakan pembangunan pada yang terpinggirkan. Program pengembangan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berwatak kewirausahaan sosial dengan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan, merupakan program inisiatif yang dibuat oleh BUMDes ASUNG DAYA sebagai upaya mewujudkan desa mandiri berdikari. Kedepannya kegiatan BUMDes ini diharapkan, bisa membantu pemerintahan desa dalam memenuhi kebutuhan dan atau pelayanan terhadap masyarakat secara maksimal disegala bidang. Sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Visi desa mandiri berdikari akan terwujud melalui kegiatan pembentukan unit-unit usaha yang berkesinambungan serta dalam

pengelolaan BUMDes. Dalam rangka mengembangkan kegiatan BUMDes ASUNG DAYA melakukan hal-hal sebagai berikut :

 

A. Penggalian Potensi

            Supaya BUMDes ASUNG DAYA dapat berkembang dengan pesat, hal yang kritis dan perlu perhatian serius adalah saat identifikasi potensi desa. Ketepatan dalam memilih jenis usaha potensial menjadi salah satu faktor keberhasilan usaha dalam menjalankan BUMDes ASUNG DAYA

            Pada awal berdiri BUMDes ASUNG DAYA secara tidak langsung melakukan kegiatan operasional usaha melainkan menggali beberapa potensi yang berada di desa Jatijajar. Penggalian potensi ini memakan waktu kurang lebih satu bulan, dikarenakan letak geografis wilayah desa Jatijajar yang terdiri dari 5 dusun dan mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani serta sebagaian besar juga merantau ke kotakota besar.

            Penggalian potensi ini dilakukan antara bulan pertengahan bulan September dan Oktober 2016 Setelah didapat beberapa data kemudian, dibuatlah peta konsep dan pilot project di masing-masing tempat yang tentunya dengan memperhatikan sumber daya manusia dan sumber daya alam sebagai pendukung kegiatan dalam menentukan unit usaha.

 

B. Pembentukan Unit Usaha

            Pembentukan unit-unit usaha di BUMDes ASUNG DAYA didasarkan pada peta konsep yang telah dibuat dalam penggalian potensi. Unit-unit tersebut dijabarkan dalam kegiatan sistem kerja BUMDes ASUNG DAYA sebagai berikut :

 

1. Kerjasama

            Kerjasama dilakukan dengan berbagai pihak dengan orientasi saling menguntungkan, diantaranya dilakukan dengan :

a. Agen Gas sebagai penyalur LPG 3 Kg

b. Toko Kelontong “Lumbung Jati” untuk penyediaan Grosir sembako dan alat-alat kebutuhan rumah tangga.

c. TB “Jati Perkasa” untuk penyaluran bahan bangunan

d. Air Bersih “Tirta Jati” Pengelolaan Air bersih di Desa Jatijajar

 

d. Bumdes Desa Jatijajar sebagai rekan kerja jaringan unit

e. Bumdes Bersama desa kawasan “Industri dan Pertanian” Kecamatan Bergas

f. Pengelolaan pajak kendaraan bermotor dengan SAMSAT Putar Kabupaten Semarang

g. Alfamart dalam pemasaran produk UMKM yang sudah mendapat P-IRT

 

Unit yang dikembangkan dengan sistem kerjasama ini akan dievaluasi sewaktu-waktu. Unit ini bisa bertambah dan atau berkurang dalam perjalanannya, dilihat dari orientasi perkembangannya. Penambahan dan atau berkurangnya usaha kerjasama dilihat dari segi kebutuhan dan dampak dari

kerjasama tersebut baik secara materiel maupun non materiel.

 

 

 

2. Pemberdayan Potensi Desa

            Potensi yang berada di desa Jatijajar dikelola secara mandiri dengan

tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, diantaranya :

 

a. Pasar Desa

            Pengelolaan yang ditangani oleh BUMDes selama ini baru retribusi pedagang dan kios pasar

b. BP-SPAMS atau PAMSIMAS

 

c. UMKM

            Semua UMKM yang diwadahi dengan satu nama “Godong Jati” dalam pengelolaan, pemasarannya dan P-IRT dibantu oleh BUMDes dengan melakukan pendampingan secara berkala yang nantinya diharapkan mereka dapat mandiri dari produksi hingga dintribusi. UMKM yang telah

ditangani oleh BUMDes ASUNG DAYA antara lain :

1.     Intip, belum mendapatkan P-IRT

2.     Roti, sudah mendapatkan P-IRT

3.     Keripik, sudah mendapatkan P-IRT

4.     Pangsit, sudah mendapatkan P-IRT

5.     Makaroni, sudah mendapatkan P-IRT

6.     Beberapa makanan siap saji

 

 

d. Teknologi Tepat Guna (TTG)

            Kegiatan ini tidak diorientasikan pada keuntungan atau pendapatan BUMDes melainkan sebagai pendamping kegiatan guna memenuhi kebutuhan masyarakat. TTG tersebut berada di dusun Begajah desa Jatijajar.  Beberapa barang yang telah dibuat oleh unit TTG antara lain :

1. Makanan Ringan Intip

 

e. Pembayaran Rekening Listrik

            Dalam pengelolan pembayaran listrik ini belum mempunyai beberapa pelanggan kelompok penarik listrik

 

3. Kemandirian Keuangan

            Pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan perekonomian masyarakat dikelola secara mandiri yang hasilnya bisa dinikmati kembali oleh masyarakat dengan bentuk usaha Simpan Pinjam Syariah. Unit bagian ini modalnya didapat dari beberapa pendiri yang menaruh saham serta jumlah dan ketentuannya dengan syarat tertentu dalam pe diatur sendiri. Pembagian SHU anngotanya hanya didasarkan dari perputaran unit ini saja.

 

C. Penyertaan Modal BUMDES

1)     Pada tahun 2016 desa menyertakan modal sebesar Rp. 6.000.000,- Modal penyertaan Bumdes digunakan untuk pembelian isian toko Lumbung Jati berupa ATK dan Rokok

2)     Pada tahun 2017 desa menyertakan modal sebesar Rp. 10.000.000,- Modal penyertaan Bumdes digunakan untuk PPOB

3)     Pada tahun 2017 Bumdes mendapatkan Pemupukan Modal dan Cadangan dari SHU Laporan Akhir Tahun 2017 sebesar Rp. 7.497.434,-

4)     Pada tahun 2018 desa menyertakan modal sebesar Rp. 139.221.000,- Modal penyertaan Bumdes digunakan untuk pembelian Inventaris toko dan isiannya di Lumbung Jati

5)     Pada tahun 2018 desa menyertakan modal sebesar Rp. 19.000.000,- Modal penyertaan Bumdes digunakan untuk pembelian Pertamini

6)     Pada tahun 2018 Bumdes mendapatkan Pemupukan Modal dan Cadangan dari SHU Laporan Akhir Tahun 2018 sebesar Rp. 9.765.699,-

7)     Pada tahun 2019 desa menyertakan modal sebesar Rp. 55.279.676,- Modal penyertaan Bumdes digunakan untuk pembelian Inventaris toko dan isiannya di Jati Perkasa

8)     Pada tahun 2019 Bumdes mendapatkan Pemupukan Modal dan Cadangan dari SHU Laporan Akhir Tahun 2019 sebesar Rp. 10.431.988,-

9)     Pada tahun 2020 desa menyertakan modal sebesar Rp. 17.400.000,- Modal penyertaan Bumdes digunakan untuk pembelian Inventaris Molen

10) Pada tahun 2020 desa menyertakan modal sebesar Rp. 109.235.500,- Modal penyertaan Bumdes digunakan untuk pembelian Inventaris toko dan isiannya di Lumbung Jati dan Jati Perkasa

 

 

D. Perkembangan Unit Usaha

            Berdasarkan potensi dan unit usaha yang dijalankan BUMDes ASUNG DAYA maka unit usaha yang dapat berkembang dengan pesat, hal perlu perhatian serius adalah melakukan analisis terhadap kelayakan usaha yang sudah dijalan maupun rencana unit usaha. Analisis perkembangan unit usaha tersebut dapat di uaraikan sebagai berikut :

1)     Unit Usaha Lumbung Jati

a)     Analisis Manajenen dan SDM

b)     Analisis SDA

c)     Analisis Produksi

d)     Analisis Pasar & Pemasaran

e)     Analsis Keuangan

 

2)     Unit Usaha Jati Perkasa

a)     Analisis Manajenen dan SDM

b)     Analisis SDA

c)     Analisis Produksi

d)     Analisis Pasar & Pemasaran

e)     Analsis Keuangan

 

3)     Unit Usaha Tirta Jati

a)     Analisis Manajenen dan SDM

b)     Analisis SDA

c)     Analisis Produksi

d)     Analisis Pasar & Pemasaran

e)     Analsis Keuangan

 

 

BAB III

Realisasi Dan Rencana

BUMDES ASUNG DAYA

 

A. Pelaksanaan Pengelolan

Dalam pelaksanaan pengelolaan usaha kegiatan BUMDes ASUNG DAYA memegang prinsip Good Corporate Governance (GCG), yaitu :

 

1. Transparansi.

            Sebelum melaksakan pengambilan keputusan selalu berkoordinasi dengan komisaris dan anggota pengelola. Terutama dalam penjalinan kerjasama dan arah kebijakan lainya. Hal ini untuk menjaga keterbukaan kegiatan. Selain itu, melaporkan arus kas kepada komisaris secara berkala tiap akhir bulan. Juga kepada pihak-pihak yang terkait untuk mengetahui perkembangan aset Bumdes ASUNG DAYA Supaya masyarakat mengetahui kegiatan yang telah dilakukan oleh BUMDes

ASUNG DAYA maka dibutlah blog Badan Usaha Milik Desa Jatijajar, yang bertujuan bisa diakses oleh masyarakat secara luas.

 

2. Kemandirian

            Kemandirian yang dilakukan oleh pengelola BUMDes ASUNG DAYA, dengan memperhatikan 3 prinsip kerja, yaitu :

a. Mempertinggi Kompetensi

Selalu berupaya menambah pengetahuan tentang ke BUMDes an agar dapat melakukan kegiaatan secara maksimal. Salah satu bentuk kegiatannya adalah mengikuti diklat pelatihan BUMDes Kab. Semarang Selain itu, melakukan kegiatan mandiri, dengan cara membaca buku-buku yang berkaitan dengan desa dan atau sekitar permasalahan BUMDes. Serta brosing internet mengenai kegiatan-kegiatan BUMDes.

b. Memperbanyak Kolaborasi

Untuk dapat mengembangkan usaha, pengelola BUMDes ASUNG DAYA berusaha memperbanyak kerjasama-kerjasama dengan berbagai pihak dengan sistem saling menguntungkan. Selain itu, juga sebagai sarana memperluas jaringan pasar.

c. Memperkecil Kompetisi

Banyak usaha-usaha atau pendirian badan Usaha disekitar BUMDes ASUNG DAYA bukanlah ancaman kelangsungan hidup lembaga. Karena pada prinsipnya semua rezeqi yang mengatur Tuhan Yang Maha Kuasa. Berdirinya usaha atau badan usaha tersebut, sebagai peluang bagi BUMDes ASUNG DAYA dalam menjalin kerjasama. Prinsip pengembangan BUMDes tersebut diatas sebagai wujud sikap keprofesionalan dalam pengelolaan BUMDes ASUNG DAYA agar tidak berbenturan dengan berbagai kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip- prinsip korporasi yang sehat.

 

3. Akuntabel

Adanya BUMDes ASUNG DAYA desa Jatijajar sebagai lokomotif pengembangan perekonomian desa dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat serta sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan desa. Dalam pelaksanaannya selalu berkoordinasi dengan kepala desa selaku komisaris serta melaporkan arus kas dan atau kegiatan secara berkala merupakan wujud pertanggung jawaban pengelola terhadap kegiatan BUMDes ASUNG DAYA

 

4. Pertanggung jawaban

Pertangungajawaban pengelolaan disesuaikan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat supaya kegiatan berjalan secara maksimal serta kelangsungan usaha BUMDes berjalan secara kontinyu. Selain membuat laporan secara berkala kepada kepala desa

atau Komisaris juga dibuatnya laporan pertanggung jawaban pada akhir tahun kegiatan. Laporan ini dibuat selain sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan juga sebagai bahan evaluasi kegiatan yang sudah berjalan di BUMDes ASUNG DAYA

 

 5. Kewajaran

Pengelolan BUMDes ASUNG DAYA dilakukan secara wajar, artinya pengelola dalam menjalankan usaha atau kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak dibuat-buat atau direkayasa, semua kegiatan dalam bentuk riel atau nyata.

 

B. Realisasi Kerja Pengurus Bumdes Tahun ini

Kebijakan - kebijakan yang telah ditempuh BUMDes ASUNG DAYA adalah sebagai berikut :

1. Melakukan kerjasama dengan pihak ke tiga, sebagaimana telah dijelaskan pada BAB II poin B. Kerjasama ini dilakukan dikarenakan pada awal berdiri belum mempunyai modal. Dengan sistem kerjasama yang saling menguntungkan, BUMDes secara perlahan mendapatkan pemasukan secara kontinyu.

 

2. Mengikuti Bazar dan Pameran.

Kegiatan ini dilakukan untuk mempromosikan serta menjual UMKM produk lokal dari desa Jatijajar Kegiatan yang telah diikuti antara lain :

a. Bazar di halaman kantor Kecamatan Bergas

 

3. Penajajakan Pasar Modern

Melakukan kerjasama pasar dengan mini market Alfamart

 

4. Melakukan Kegiatan Sosial

a. Membantu KPMD dalam memberdayakan masyarakat dengan menggandeng KPMD sebagai pengelola BUMDes ASUNG DAYA

b. Membantu Pemerintah Desa dalam membuat Transparansi Anggaran sehingga masyarakat dapat mengetahui secara terbuka tentang pengelolaan keuangan desa.

 

5. Menerima Kunjungan.

a. Bapermades provinsi Jawa Tengah

b. Sekjen Pembinaan desa Kawasan Kemendes PDTT

c. Bapermas Kabupaten Semarang

d. dll

 

6. Menjadi Nara Sumber

Selain mengajarkan tentang pengelolaan BUMDes, kegiatan ini bisa sebagai sarana memperkenalkan desa Jatijajar terhadap pihak luar.

 

C. Rencana Kerja Pengurus Bumdes

1. Program Kerja

Pada Tahun 2019 pengelola BUMDes ASUNG DAYA merencanakan beberapa program, diantaranya :

1. Menjalin kerjasama dengan perbankan guna memperlancar pelayanan dan kegiatan masyarakat, yaitu :

a. Bank Jateng, dalam pelayanan Pajak Bumi Bangunan dan lain-lain.

b. Bank BNI 46, dalam penyaluran PKH, Rumah Pangan Kita (RPK), dan lain-lain yang menyangkut tentang transaksi perbankan serta pelayanan masyarakat agar mendapatkan kemudahan dalam akses

kegiatan perbankan.

c. Bank BRI dengan Pelayanan BRI Link

 

2. Bersama Pemerintah Desa membuat kantor dan atau outlet BUMDes

3. Mengembangkan jaringan dengan membantu dan menjalin kerjasama dengan BUMDes-BUMDes lain sebagai wujud sesarengan mbangun desa Jatijajar

4. Hal-hal yang bersifat isidental yang belum masuk dalam program kerja serta berpotensi memajukan BUMDes ASUNG DAYA dan kegiatannya dapat dimasukkan dalam program kerja tahun berjalan

 

2. Rencana Pendapatan & Biaya

D. Permasalahan

            BUMDes ASUNG DAYA belum mempunyai kantor tersendiri. Selama ini masih menumpang di kantor desa Jatijajar sehingga pelayanan kegiatan belum bisa dirasakan secara maksimal oleh masyarakat. Hal ini menjadi permasalah pokok dalam memberikan pelayanan supaya tercipta kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usaha.


FOTO KEGIATAN BUMDES ASUNG DAYA








          Desa  Jatijajar  adalah salah satu desa di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah terletak di -7.203222881436013...