Jumat, 19 Maret 2021

PROFIL BUMDES ASUNG DAYA DESA JATIJAJAR

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

            Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUM Desa pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain: pengembangan kemampuan

SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa, mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar, mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan, menguatkan kelembagaan ekonomi desa, mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.

            BUM Desa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.

            Memperhatikan beberapa hal tersebut diatas, maka Desa Jatijajar pada tanggal 20 Mei 2016 mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau yang sering disebut BUMDes dan di beri nama ASUNG DAYA Dengan didirikannya BUMDes ASUNG DAYA tersebut kedepannya diharapkan mampu memanfaatkan potensi dan aset desa untuk membangun kesejahteraan warga desa Jatijajar,  karena bukan lagi program ‘topdown’ atau paket program dari pemerintah daerah atau pusat, melainkan pembangunan desa yang digerakkan oleh kekuatan warga.

            Pada awal pendiriannya BUMDes ASUNG DAYA bermodalkan nol rupiah atau modal dengkul. Walaupun demikian bukan berarti BUMDes ini akan mandul, melainkan mampu berkembang dengan pesat. Hal ini dibuktikan dengan berkembangnya unit-unit usaha baru yang dikelola oleh BUMDes ASUNG DAYA serta meningkatnya aset yang dimiliki. Semua itu tidak lepas dari pada penggalian potensi diawal berdiri dalam menentukan unit operasional didasarkan pada sumber daya manusia dan sumber daya alam juga tak kalah penting adalah sumber daya Tuhan sebagai dasar pokok dalam mengembangkan usaha. Kondisi ini dijadikan sebagai dasar pembuatan laporan pertanggung jawaban oleh pengelola dalam pengelolaan BUMDes ASUNG DAYA

 

B. Visi

Visi dari pendirian BUMDes ASUNG DAYA yaitu “Mewujudkan Desa Mandiri Berdikari Mewujudkan kesejahtraan masyarakat Desa Jatijajar melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial, dengan Motto : BERSAMA BUMDes MARI KITA TINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT”.

 C. Misi

BUMDes ASUNG DAYA mempunyai misi sebagai berikut :

 

1.      Meningkatkan perekonomian Desa.

2.     Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.

3.     Mengelola dana program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka memberantas kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi pedesaan.

4.     Mengembangkan BUMDes sebagai lokomotif kegiatan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Jatijajar dalam mewujudkan kemandirian disegala bidang.

5.     Meningkatakan Pendapatan Asli Desa (PADes) Jatijajar untuk meningkatkan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat Desa Jatijajar

6.     Menggali dan memberdayakan potensi desa untuk didayagunakan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

7.     Memperkuat kelembagaan dan memperluas jarinngan kerja melalui kerjasama, baik secara internal maupun eksternal desa dengan berbagai potensi masyarakat dan berbagai pihak serta bersinergi dengan lembaga-lembaga pemerintah guna memeperkokoh perekonomian Desa Jatijajar

 

D. Dasar Hukum

Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha, BUMDes ASUNG DAYA berpedoman pada:

1. UU No. 32 Tahun 2004 pasal 213 tentang BUMDes;

2. UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM);

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 87 dan 88;

4. PP No. 43 tahun 2014 dan PP No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan PP No. 43 Tahun 2014  tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, khususnya BAB VIII tentang BUM Desa pasal 132 terkait dengan pendirian BUM Desa;

5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No.4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran Bumdes;

6. PERDA atau PERBUB Kab. Semarang tentang tata cara pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;

7. Peraturan Desa Jatijajar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ASUNG DAYA

 

E. Profil Bumdes ASUNG DAYA

                                                                                                           

Nama BUMDes : “ASUNG DAYA”

Tanggal Berdiri : 20 Mei 2016

Struktur Organisasi

Penasehat        : Sugiharto (Kepala Desa Jatijajar)

Pengawas        : Suwardi (Ketua BPD)

                        : Syarif .H.

                        : Sugeng

                        : Muridah

                        : Saerofi

Direktur          : Fery Windha Mustofa

Sekretaris        : Puji Astuti

Bendahara       : Sugiyem

Manager Unit

Manager Unit Toko Modern “Lumbung jati”            : Puji Astuti



Manager Unit Toko Bangunan “Jati Perkasa”           : Sugiyem





Manager Unit Air Bersih “Tirta Jati”                         : Fery




Unit Desa Wisata







BAB II

PERKEMBANGAN KEGIATAN BUMDES

 

UU No 6 tahun 2014 merupakan tonggak baru bergesernya pusat pembangunan, dimana desa selanjutnya memegang posisi penting dalam pembangunan. Istilah desa membangun menjadi stategis dan nuansa baru bagi masyarakat, karena keberpihakan pembangunan pada yang terpinggirkan. Program pengembangan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berwatak kewirausahaan sosial dengan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan, merupakan program inisiatif yang dibuat oleh BUMDes ASUNG DAYA sebagai upaya mewujudkan desa mandiri berdikari. Kedepannya kegiatan BUMDes ini diharapkan, bisa membantu pemerintahan desa dalam memenuhi kebutuhan dan atau pelayanan terhadap masyarakat secara maksimal disegala bidang. Sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Visi desa mandiri berdikari akan terwujud melalui kegiatan pembentukan unit-unit usaha yang berkesinambungan serta dalam

pengelolaan BUMDes. Dalam rangka mengembangkan kegiatan BUMDes ASUNG DAYA melakukan hal-hal sebagai berikut :

 

A. Penggalian Potensi

            Supaya BUMDes ASUNG DAYA dapat berkembang dengan pesat, hal yang kritis dan perlu perhatian serius adalah saat identifikasi potensi desa. Ketepatan dalam memilih jenis usaha potensial menjadi salah satu faktor keberhasilan usaha dalam menjalankan BUMDes ASUNG DAYA

            Pada awal berdiri BUMDes ASUNG DAYA secara tidak langsung melakukan kegiatan operasional usaha melainkan menggali beberapa potensi yang berada di desa Jatijajar. Penggalian potensi ini memakan waktu kurang lebih satu bulan, dikarenakan letak geografis wilayah desa Jatijajar yang terdiri dari 5 dusun dan mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani serta sebagaian besar juga merantau ke kotakota besar.

            Penggalian potensi ini dilakukan antara bulan pertengahan bulan September dan Oktober 2016 Setelah didapat beberapa data kemudian, dibuatlah peta konsep dan pilot project di masing-masing tempat yang tentunya dengan memperhatikan sumber daya manusia dan sumber daya alam sebagai pendukung kegiatan dalam menentukan unit usaha.

 

B. Pembentukan Unit Usaha

            Pembentukan unit-unit usaha di BUMDes ASUNG DAYA didasarkan pada peta konsep yang telah dibuat dalam penggalian potensi. Unit-unit tersebut dijabarkan dalam kegiatan sistem kerja BUMDes ASUNG DAYA sebagai berikut :

 

1. Kerjasama

            Kerjasama dilakukan dengan berbagai pihak dengan orientasi saling menguntungkan, diantaranya dilakukan dengan :

a. Agen Gas sebagai penyalur LPG 3 Kg

b. Toko Kelontong “Lumbung Jati” untuk penyediaan Grosir sembako dan alat-alat kebutuhan rumah tangga.

c. TB “Jati Perkasa” untuk penyaluran bahan bangunan

d. Air Bersih “Tirta Jati” Pengelolaan Air bersih di Desa Jatijajar

 

d. Bumdes Desa Jatijajar sebagai rekan kerja jaringan unit

e. Bumdes Bersama desa kawasan “Industri dan Pertanian” Kecamatan Bergas

f. Pengelolaan pajak kendaraan bermotor dengan SAMSAT Putar Kabupaten Semarang

g. Alfamart dalam pemasaran produk UMKM yang sudah mendapat P-IRT

 

Unit yang dikembangkan dengan sistem kerjasama ini akan dievaluasi sewaktu-waktu. Unit ini bisa bertambah dan atau berkurang dalam perjalanannya, dilihat dari orientasi perkembangannya. Penambahan dan atau berkurangnya usaha kerjasama dilihat dari segi kebutuhan dan dampak dari

kerjasama tersebut baik secara materiel maupun non materiel.

 

 

 

2. Pemberdayan Potensi Desa

            Potensi yang berada di desa Jatijajar dikelola secara mandiri dengan

tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, diantaranya :

 

a. Pasar Desa

            Pengelolaan yang ditangani oleh BUMDes selama ini baru retribusi pedagang dan kios pasar

b. BP-SPAMS atau PAMSIMAS

 

c. UMKM

            Semua UMKM yang diwadahi dengan satu nama “Godong Jati” dalam pengelolaan, pemasarannya dan P-IRT dibantu oleh BUMDes dengan melakukan pendampingan secara berkala yang nantinya diharapkan mereka dapat mandiri dari produksi hingga dintribusi. UMKM yang telah

ditangani oleh BUMDes ASUNG DAYA antara lain :

1.     Intip, belum mendapatkan P-IRT

2.     Roti, sudah mendapatkan P-IRT

3.     Keripik, sudah mendapatkan P-IRT

4.     Pangsit, sudah mendapatkan P-IRT

5.     Makaroni, sudah mendapatkan P-IRT

6.     Beberapa makanan siap saji

 

 

d. Teknologi Tepat Guna (TTG)

            Kegiatan ini tidak diorientasikan pada keuntungan atau pendapatan BUMDes melainkan sebagai pendamping kegiatan guna memenuhi kebutuhan masyarakat. TTG tersebut berada di dusun Begajah desa Jatijajar.  Beberapa barang yang telah dibuat oleh unit TTG antara lain :

1. Makanan Ringan Intip

 

e. Pembayaran Rekening Listrik

            Dalam pengelolan pembayaran listrik ini belum mempunyai beberapa pelanggan kelompok penarik listrik

 

3. Kemandirian Keuangan

            Pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan perekonomian masyarakat dikelola secara mandiri yang hasilnya bisa dinikmati kembali oleh masyarakat dengan bentuk usaha Simpan Pinjam Syariah. Unit bagian ini modalnya didapat dari beberapa pendiri yang menaruh saham serta jumlah dan ketentuannya dengan syarat tertentu dalam pe diatur sendiri. Pembagian SHU anngotanya hanya didasarkan dari perputaran unit ini saja.

 

C. Penyertaan Modal BUMDES

1)     Pada tahun 2016 desa menyertakan modal sebesar Rp. 6.000.000,- Modal penyertaan Bumdes digunakan untuk pembelian isian toko Lumbung Jati berupa ATK dan Rokok

2)     Pada tahun 2017 desa menyertakan modal sebesar Rp. 10.000.000,- Modal penyertaan Bumdes digunakan untuk PPOB

3)     Pada tahun 2017 Bumdes mendapatkan Pemupukan Modal dan Cadangan dari SHU Laporan Akhir Tahun 2017 sebesar Rp. 7.497.434,-

4)     Pada tahun 2018 desa menyertakan modal sebesar Rp. 139.221.000,- Modal penyertaan Bumdes digunakan untuk pembelian Inventaris toko dan isiannya di Lumbung Jati

5)     Pada tahun 2018 desa menyertakan modal sebesar Rp. 19.000.000,- Modal penyertaan Bumdes digunakan untuk pembelian Pertamini

6)     Pada tahun 2018 Bumdes mendapatkan Pemupukan Modal dan Cadangan dari SHU Laporan Akhir Tahun 2018 sebesar Rp. 9.765.699,-

7)     Pada tahun 2019 desa menyertakan modal sebesar Rp. 55.279.676,- Modal penyertaan Bumdes digunakan untuk pembelian Inventaris toko dan isiannya di Jati Perkasa

8)     Pada tahun 2019 Bumdes mendapatkan Pemupukan Modal dan Cadangan dari SHU Laporan Akhir Tahun 2019 sebesar Rp. 10.431.988,-

9)     Pada tahun 2020 desa menyertakan modal sebesar Rp. 17.400.000,- Modal penyertaan Bumdes digunakan untuk pembelian Inventaris Molen

10) Pada tahun 2020 desa menyertakan modal sebesar Rp. 109.235.500,- Modal penyertaan Bumdes digunakan untuk pembelian Inventaris toko dan isiannya di Lumbung Jati dan Jati Perkasa

 

 

D. Perkembangan Unit Usaha

            Berdasarkan potensi dan unit usaha yang dijalankan BUMDes ASUNG DAYA maka unit usaha yang dapat berkembang dengan pesat, hal perlu perhatian serius adalah melakukan analisis terhadap kelayakan usaha yang sudah dijalan maupun rencana unit usaha. Analisis perkembangan unit usaha tersebut dapat di uaraikan sebagai berikut :

1)     Unit Usaha Lumbung Jati

a)     Analisis Manajenen dan SDM

b)     Analisis SDA

c)     Analisis Produksi

d)     Analisis Pasar & Pemasaran

e)     Analsis Keuangan

 

2)     Unit Usaha Jati Perkasa

a)     Analisis Manajenen dan SDM

b)     Analisis SDA

c)     Analisis Produksi

d)     Analisis Pasar & Pemasaran

e)     Analsis Keuangan

 

3)     Unit Usaha Tirta Jati

a)     Analisis Manajenen dan SDM

b)     Analisis SDA

c)     Analisis Produksi

d)     Analisis Pasar & Pemasaran

e)     Analsis Keuangan

 

 

BAB III

Realisasi Dan Rencana

BUMDES ASUNG DAYA

 

A. Pelaksanaan Pengelolan

Dalam pelaksanaan pengelolaan usaha kegiatan BUMDes ASUNG DAYA memegang prinsip Good Corporate Governance (GCG), yaitu :

 

1. Transparansi.

            Sebelum melaksakan pengambilan keputusan selalu berkoordinasi dengan komisaris dan anggota pengelola. Terutama dalam penjalinan kerjasama dan arah kebijakan lainya. Hal ini untuk menjaga keterbukaan kegiatan. Selain itu, melaporkan arus kas kepada komisaris secara berkala tiap akhir bulan. Juga kepada pihak-pihak yang terkait untuk mengetahui perkembangan aset Bumdes ASUNG DAYA Supaya masyarakat mengetahui kegiatan yang telah dilakukan oleh BUMDes

ASUNG DAYA maka dibutlah blog Badan Usaha Milik Desa Jatijajar, yang bertujuan bisa diakses oleh masyarakat secara luas.

 

2. Kemandirian

            Kemandirian yang dilakukan oleh pengelola BUMDes ASUNG DAYA, dengan memperhatikan 3 prinsip kerja, yaitu :

a. Mempertinggi Kompetensi

Selalu berupaya menambah pengetahuan tentang ke BUMDes an agar dapat melakukan kegiaatan secara maksimal. Salah satu bentuk kegiatannya adalah mengikuti diklat pelatihan BUMDes Kab. Semarang Selain itu, melakukan kegiatan mandiri, dengan cara membaca buku-buku yang berkaitan dengan desa dan atau sekitar permasalahan BUMDes. Serta brosing internet mengenai kegiatan-kegiatan BUMDes.

b. Memperbanyak Kolaborasi

Untuk dapat mengembangkan usaha, pengelola BUMDes ASUNG DAYA berusaha memperbanyak kerjasama-kerjasama dengan berbagai pihak dengan sistem saling menguntungkan. Selain itu, juga sebagai sarana memperluas jaringan pasar.

c. Memperkecil Kompetisi

Banyak usaha-usaha atau pendirian badan Usaha disekitar BUMDes ASUNG DAYA bukanlah ancaman kelangsungan hidup lembaga. Karena pada prinsipnya semua rezeqi yang mengatur Tuhan Yang Maha Kuasa. Berdirinya usaha atau badan usaha tersebut, sebagai peluang bagi BUMDes ASUNG DAYA dalam menjalin kerjasama. Prinsip pengembangan BUMDes tersebut diatas sebagai wujud sikap keprofesionalan dalam pengelolaan BUMDes ASUNG DAYA agar tidak berbenturan dengan berbagai kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip- prinsip korporasi yang sehat.

 

3. Akuntabel

Adanya BUMDes ASUNG DAYA desa Jatijajar sebagai lokomotif pengembangan perekonomian desa dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat serta sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan desa. Dalam pelaksanaannya selalu berkoordinasi dengan kepala desa selaku komisaris serta melaporkan arus kas dan atau kegiatan secara berkala merupakan wujud pertanggung jawaban pengelola terhadap kegiatan BUMDes ASUNG DAYA

 

4. Pertanggung jawaban

Pertangungajawaban pengelolaan disesuaikan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat supaya kegiatan berjalan secara maksimal serta kelangsungan usaha BUMDes berjalan secara kontinyu. Selain membuat laporan secara berkala kepada kepala desa

atau Komisaris juga dibuatnya laporan pertanggung jawaban pada akhir tahun kegiatan. Laporan ini dibuat selain sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan juga sebagai bahan evaluasi kegiatan yang sudah berjalan di BUMDes ASUNG DAYA

 

 5. Kewajaran

Pengelolan BUMDes ASUNG DAYA dilakukan secara wajar, artinya pengelola dalam menjalankan usaha atau kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak dibuat-buat atau direkayasa, semua kegiatan dalam bentuk riel atau nyata.

 

B. Realisasi Kerja Pengurus Bumdes Tahun ini

Kebijakan - kebijakan yang telah ditempuh BUMDes ASUNG DAYA adalah sebagai berikut :

1. Melakukan kerjasama dengan pihak ke tiga, sebagaimana telah dijelaskan pada BAB II poin B. Kerjasama ini dilakukan dikarenakan pada awal berdiri belum mempunyai modal. Dengan sistem kerjasama yang saling menguntungkan, BUMDes secara perlahan mendapatkan pemasukan secara kontinyu.

 

2. Mengikuti Bazar dan Pameran.

Kegiatan ini dilakukan untuk mempromosikan serta menjual UMKM produk lokal dari desa Jatijajar Kegiatan yang telah diikuti antara lain :

a. Bazar di halaman kantor Kecamatan Bergas

 

3. Penajajakan Pasar Modern

Melakukan kerjasama pasar dengan mini market Alfamart

 

4. Melakukan Kegiatan Sosial

a. Membantu KPMD dalam memberdayakan masyarakat dengan menggandeng KPMD sebagai pengelola BUMDes ASUNG DAYA

b. Membantu Pemerintah Desa dalam membuat Transparansi Anggaran sehingga masyarakat dapat mengetahui secara terbuka tentang pengelolaan keuangan desa.

 

5. Menerima Kunjungan.

a. Bapermades provinsi Jawa Tengah

b. Sekjen Pembinaan desa Kawasan Kemendes PDTT

c. Bapermas Kabupaten Semarang

d. dll

 

6. Menjadi Nara Sumber

Selain mengajarkan tentang pengelolaan BUMDes, kegiatan ini bisa sebagai sarana memperkenalkan desa Jatijajar terhadap pihak luar.

 

C. Rencana Kerja Pengurus Bumdes

1. Program Kerja

Pada Tahun 2019 pengelola BUMDes ASUNG DAYA merencanakan beberapa program, diantaranya :

1. Menjalin kerjasama dengan perbankan guna memperlancar pelayanan dan kegiatan masyarakat, yaitu :

a. Bank Jateng, dalam pelayanan Pajak Bumi Bangunan dan lain-lain.

b. Bank BNI 46, dalam penyaluran PKH, Rumah Pangan Kita (RPK), dan lain-lain yang menyangkut tentang transaksi perbankan serta pelayanan masyarakat agar mendapatkan kemudahan dalam akses

kegiatan perbankan.

c. Bank BRI dengan Pelayanan BRI Link

 

2. Bersama Pemerintah Desa membuat kantor dan atau outlet BUMDes

3. Mengembangkan jaringan dengan membantu dan menjalin kerjasama dengan BUMDes-BUMDes lain sebagai wujud sesarengan mbangun desa Jatijajar

4. Hal-hal yang bersifat isidental yang belum masuk dalam program kerja serta berpotensi memajukan BUMDes ASUNG DAYA dan kegiatannya dapat dimasukkan dalam program kerja tahun berjalan

 

2. Rencana Pendapatan & Biaya

D. Permasalahan

            BUMDes ASUNG DAYA belum mempunyai kantor tersendiri. Selama ini masih menumpang di kantor desa Jatijajar sehingga pelayanan kegiatan belum bisa dirasakan secara maksimal oleh masyarakat. Hal ini menjadi permasalah pokok dalam memberikan pelayanan supaya tercipta kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usaha.


FOTO KEGIATAN BUMDES ASUNG DAYA








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

          Desa  Jatijajar  adalah salah satu desa di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah terletak di -7.203222881436013...