BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Organisasi
ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah
dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan
upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset
ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi
meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUM Desa
pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap
lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain:
pengembangan kemampuan
SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah
dalam pengelolaan aset ekonomi desa, mengintegrasikan produk-produk ekonomi
perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar,
mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan,
menguatkan kelembagaan ekonomi desa, mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan
mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan
jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.
BUM
Desa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam
jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan
kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping
itu, keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber
pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan
peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Memperhatikan
beberapa hal tersebut diatas, maka Desa Jatijajar pada tanggal 20 Mei 2016 mendirikan
Badan Usaha Milik Desa atau yang sering disebut BUMDes dan di beri nama ASUNG
DAYA Dengan didirikannya BUMDes ASUNG DAYA tersebut kedepannya diharapkan mampu
memanfaatkan potensi dan aset desa untuk membangun kesejahteraan warga desa Jatijajar,
karena bukan lagi program ‘topdown’ atau
paket program dari pemerintah daerah atau pusat, melainkan pembangunan desa
yang digerakkan oleh kekuatan warga.
Pada
awal pendiriannya BUMDes ASUNG DAYA bermodalkan nol rupiah atau modal dengkul.
Walaupun demikian bukan berarti BUMDes ini akan mandul, melainkan mampu
berkembang dengan pesat. Hal ini dibuktikan dengan berkembangnya unit-unit
usaha baru yang dikelola oleh BUMDes ASUNG DAYA serta meningkatnya aset yang dimiliki.
Semua itu tidak lepas dari pada penggalian potensi diawal berdiri dalam
menentukan unit operasional didasarkan pada sumber daya manusia dan sumber daya
alam juga tak kalah penting adalah sumber daya Tuhan sebagai dasar pokok dalam mengembangkan
usaha. Kondisi ini dijadikan sebagai dasar pembuatan laporan pertanggung
jawaban oleh pengelola dalam pengelolaan BUMDes ASUNG DAYA
B. Visi
Visi dari pendirian BUMDes ASUNG DAYA yaitu “Mewujudkan
Desa Mandiri Berdikari Mewujudkan kesejahtraan masyarakat Desa Jatijajar melalui pengembangan
usaha ekonomi dan pelayanan sosial, dengan Motto : BERSAMA BUMDes MARI KITA TINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT”.
BUMDes ASUNG DAYA mempunyai misi sebagai
berikut :
1.
Meningkatkan perekonomian Desa.
2.
Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.
3.
Mengelola dana program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulir terutama
dalam rangka memberantas kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi pedesaan.
4. Mengembangkan BUMDes sebagai lokomotif kegiatan
perekonomian dan pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa Jatijajar dalam mewujudkan kemandirian disegala bidang.
5. Meningkatakan Pendapatan Asli Desa (PADes) Jatijajar
untuk meningkatkan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat Desa Jatijajar
6. Menggali dan memberdayakan potensi desa
untuk didayagunakan dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
7. Memperkuat kelembagaan dan memperluas jarinngan kerja
melalui kerjasama, baik secara internal maupun eksternal desa dengan berbagai potensi
masyarakat dan berbagai pihak serta bersinergi dengan lembaga-lembaga pemerintah
guna memeperkokoh perekonomian Desa Jatijajar
D. Dasar Hukum
Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha,
BUMDes ASUNG DAYA berpedoman pada:
1. UU
No. 32 Tahun 2004 pasal 213 tentang BUMDes;
2. UU
No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM);
3. UU
No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 87 dan 88;
4. PP No. 43 tahun 2014 dan PP No. 47 tahun
2015 tentang Perubahan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa,
khususnya BAB VIII tentang BUM Desa pasal 132 terkait dengan pendirian BUM
Desa;
5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No.4 Tahun 2015 Tentang
Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran Bumdes;
6.
PERDA atau PERBUB Kab. Semarang tentang tata cara pengelolaan Badan Usaha Milik
Desa;
7. Peraturan Desa Jatijajar Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ASUNG DAYA
E. Profil Bumdes ASUNG DAYA
Nama BUMDes : “ASUNG DAYA”
Tanggal Berdiri : 20 Mei 2016
Struktur Organisasi
Penasehat :
Sugiharto (Kepala Desa Jatijajar)
Pengawas :
Suwardi (Ketua BPD)
:
Syarif .H.
:
Sugeng
:
Muridah
:
Saerofi
Direktur :
Fery Windha Mustofa
Sekretaris :
Puji Astuti
Bendahara :
Sugiyem
Manager Unit
Manager Unit Toko Modern “Lumbung jati” : Puji Astuti
Manager Unit Toko Bangunan “Jati Perkasa” : Sugiyem
Manager Unit Air Bersih “Tirta Jati” : Fery
Unit Desa Wisata
BAB II
PERKEMBANGAN KEGIATAN BUMDES
UU No 6 tahun 2014 merupakan tonggak baru
bergesernya pusat pembangunan, dimana desa selanjutnya memegang posisi penting
dalam pembangunan. Istilah desa membangun menjadi stategis dan nuansa baru bagi
masyarakat, karena keberpihakan pembangunan pada yang terpinggirkan. Program
pengembangan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berwatak
kewirausahaan sosial dengan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam
kegiatan, merupakan program inisiatif yang dibuat oleh BUMDes ASUNG DAYA
sebagai upaya mewujudkan desa mandiri berdikari. Kedepannya kegiatan BUMDes ini
diharapkan, bisa membantu pemerintahan desa dalam memenuhi kebutuhan dan atau
pelayanan terhadap masyarakat secara maksimal disegala bidang. Sehingga
kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Visi desa mandiri berdikari akan
terwujud melalui kegiatan pembentukan unit-unit usaha yang berkesinambungan
serta dalam
pengelolaan BUMDes. Dalam rangka
mengembangkan kegiatan BUMDes ASUNG DAYA melakukan hal-hal sebagai berikut :
A. Penggalian Potensi
Supaya
BUMDes ASUNG DAYA dapat berkembang dengan pesat, hal yang kritis dan perlu
perhatian serius adalah saat identifikasi potensi desa. Ketepatan dalam memilih
jenis usaha potensial menjadi salah satu faktor keberhasilan usaha dalam
menjalankan BUMDes ASUNG DAYA
Pada
awal berdiri BUMDes ASUNG DAYA secara tidak langsung melakukan kegiatan
operasional usaha melainkan menggali beberapa potensi yang berada di desa Jatijajar.
Penggalian potensi ini memakan waktu kurang lebih satu bulan, dikarenakan letak
geografis wilayah desa Jatijajar yang terdiri dari 5 dusun dan mayoritas
penduduknya bermata pencaharian sebagai petani serta sebagaian besar juga
merantau ke kotakota besar.
Penggalian
potensi ini dilakukan antara bulan pertengahan bulan September dan Oktober 2016
Setelah didapat beberapa data kemudian, dibuatlah peta konsep dan pilot project
di masing-masing tempat yang tentunya dengan memperhatikan sumber daya manusia
dan sumber daya alam sebagai pendukung kegiatan dalam menentukan unit usaha.
B. Pembentukan Unit Usaha
Pembentukan
unit-unit usaha di BUMDes ASUNG DAYA didasarkan pada peta konsep yang telah
dibuat dalam penggalian potensi. Unit-unit tersebut dijabarkan dalam kegiatan
sistem kerja BUMDes ASUNG DAYA sebagai berikut :
1. Kerjasama
Kerjasama
dilakukan dengan berbagai pihak dengan orientasi saling menguntungkan,
diantaranya dilakukan dengan :
a. Agen Gas sebagai penyalur LPG 3 Kg
b. Toko Kelontong “Lumbung Jati” untuk
penyediaan Grosir sembako dan alat-alat kebutuhan rumah tangga.
c. TB “Jati Perkasa” untuk penyaluran bahan
bangunan
d. Air Bersih “Tirta Jati” Pengelolaan Air
bersih di Desa Jatijajar
d. Bumdes Desa Jatijajar sebagai rekan kerja
jaringan unit
e. Bumdes Bersama desa kawasan “Industri dan
Pertanian” Kecamatan Bergas
f. Pengelolaan pajak kendaraan bermotor
dengan SAMSAT Putar Kabupaten Semarang
g. Alfamart dalam pemasaran produk UMKM yang
sudah mendapat P-IRT
Unit yang dikembangkan dengan sistem
kerjasama ini akan dievaluasi sewaktu-waktu. Unit ini bisa bertambah dan atau
berkurang dalam perjalanannya, dilihat dari orientasi perkembangannya.
Penambahan dan atau berkurangnya usaha kerjasama dilihat dari segi kebutuhan
dan dampak dari
kerjasama tersebut baik secara materiel
maupun non materiel.
2. Pemberdayan Potensi Desa
Potensi
yang berada di desa Jatijajar dikelola secara mandiri dengan
tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
desa, diantaranya :
a. Pasar Desa
Pengelolaan
yang ditangani oleh BUMDes selama ini baru retribusi pedagang dan kios pasar
b. BP-SPAMS atau PAMSIMAS
c. UMKM
Semua
UMKM yang diwadahi dengan satu nama “Godong Jati” dalam pengelolaan,
pemasarannya dan P-IRT dibantu oleh BUMDes dengan melakukan pendampingan secara
berkala yang nantinya diharapkan mereka dapat mandiri dari produksi hingga
dintribusi. UMKM yang telah
ditangani oleh BUMDes ASUNG DAYA antara lain
:
1. Intip, belum mendapatkan P-IRT
2. Roti, sudah mendapatkan P-IRT
3. Keripik, sudah mendapatkan P-IRT
4. Pangsit, sudah mendapatkan P-IRT
5. Makaroni, sudah mendapatkan P-IRT
6. Beberapa makanan siap saji
d. Teknologi Tepat Guna (TTG)
Kegiatan
ini tidak diorientasikan pada keuntungan atau pendapatan BUMDes melainkan
sebagai pendamping kegiatan guna memenuhi kebutuhan masyarakat. TTG tersebut
berada di dusun Begajah desa Jatijajar. Beberapa barang yang telah dibuat oleh unit
TTG antara lain :
1. Makanan Ringan Intip
e. Pembayaran Rekening Listrik
Dalam
pengelolan pembayaran listrik ini belum mempunyai beberapa pelanggan kelompok
penarik listrik
3. Kemandirian Keuangan
Pengelolaan
keuangan yang berkaitan dengan perekonomian masyarakat dikelola secara mandiri
yang hasilnya bisa dinikmati kembali oleh masyarakat dengan bentuk usaha Simpan
Pinjam Syariah. Unit bagian ini modalnya didapat dari beberapa pendiri yang
menaruh saham serta jumlah dan ketentuannya dengan syarat tertentu dalam pe
diatur sendiri. Pembagian SHU anngotanya hanya didasarkan dari perputaran unit
ini saja.
C. Penyertaan Modal BUMDES
1) Pada tahun 2016 desa menyertakan modal sebesar Rp. 6.000.000,-
Modal penyertaan Bumdes digunakan untuk pembelian isian toko Lumbung Jati
berupa ATK dan Rokok
2) Pada tahun 2017 desa menyertakan modal sebesar Rp.
10.000.000,- Modal penyertaan Bumdes digunakan untuk PPOB
3) Pada tahun 2017 Bumdes mendapatkan Pemupukan Modal dan
Cadangan dari SHU Laporan Akhir Tahun 2017 sebesar Rp. 7.497.434,-
4) Pada tahun 2018 desa menyertakan modal sebesar Rp.
139.221.000,- Modal penyertaan Bumdes digunakan untuk pembelian Inventaris toko
dan isiannya di Lumbung Jati
5) Pada tahun 2018 desa menyertakan modal sebesar Rp. 19.000.000,-
Modal penyertaan Bumdes digunakan untuk pembelian Pertamini
6) Pada tahun 2018 Bumdes mendapatkan Pemupukan Modal dan
Cadangan dari SHU Laporan Akhir Tahun 2018 sebesar Rp. 9.765.699,-
7) Pada tahun 2019 desa menyertakan modal sebesar Rp. 55.279.676,-
Modal penyertaan Bumdes digunakan untuk pembelian Inventaris toko dan isiannya
di Jati Perkasa
8) Pada tahun 2019 Bumdes mendapatkan Pemupukan Modal dan
Cadangan dari SHU Laporan Akhir Tahun 2019 sebesar Rp. 10.431.988,-
9) Pada tahun 2020 desa menyertakan modal sebesar Rp. 17.400.000,-
Modal penyertaan Bumdes digunakan untuk pembelian Inventaris Molen
10) Pada tahun 2020 desa menyertakan modal sebesar Rp.
109.235.500,- Modal penyertaan Bumdes digunakan untuk pembelian Inventaris toko
dan isiannya di Lumbung Jati dan Jati Perkasa
D. Perkembangan Unit Usaha
Berdasarkan
potensi dan unit usaha yang dijalankan BUMDes ASUNG DAYA maka unit usaha yang
dapat berkembang dengan pesat, hal perlu perhatian serius adalah melakukan
analisis terhadap kelayakan usaha yang sudah dijalan maupun rencana unit usaha.
Analisis perkembangan unit usaha tersebut dapat di uaraikan sebagai berikut :
1) Unit Usaha Lumbung Jati
a) Analisis Manajenen dan SDM
b) Analisis SDA
c) Analisis Produksi
d) Analisis Pasar & Pemasaran
e) Analsis Keuangan
2) Unit Usaha Jati Perkasa
a) Analisis Manajenen dan SDM
b) Analisis SDA
c) Analisis Produksi
d) Analisis Pasar & Pemasaran
e) Analsis Keuangan
3) Unit Usaha Tirta Jati
a) Analisis Manajenen dan SDM
b) Analisis SDA
c) Analisis Produksi
d) Analisis Pasar & Pemasaran
e) Analsis Keuangan
BAB III
Realisasi Dan Rencana
BUMDES ASUNG
DAYA
A. Pelaksanaan Pengelolan
Dalam pelaksanaan pengelolaan usaha kegiatan
BUMDes ASUNG DAYA memegang prinsip Good Corporate Governance (GCG), yaitu :
1. Transparansi.
Sebelum
melaksakan pengambilan keputusan selalu berkoordinasi dengan komisaris dan
anggota pengelola. Terutama dalam penjalinan kerjasama dan arah kebijakan
lainya. Hal ini untuk menjaga keterbukaan kegiatan. Selain itu, melaporkan arus
kas kepada komisaris secara berkala tiap akhir bulan. Juga kepada pihak-pihak
yang terkait untuk mengetahui perkembangan aset Bumdes ASUNG DAYA Supaya
masyarakat mengetahui kegiatan yang telah dilakukan oleh BUMDes
ASUNG DAYA maka dibutlah blog Badan Usaha
Milik Desa Jatijajar, yang bertujuan bisa diakses oleh masyarakat secara luas.
2. Kemandirian
Kemandirian
yang dilakukan oleh pengelola BUMDes ASUNG DAYA, dengan memperhatikan 3 prinsip
kerja, yaitu :
a.
Mempertinggi Kompetensi
Selalu berupaya menambah pengetahuan tentang ke BUMDes an
agar dapat melakukan kegiaatan secara maksimal. Salah satu bentuk kegiatannya
adalah mengikuti diklat pelatihan BUMDes Kab. Semarang Selain itu, melakukan
kegiatan mandiri, dengan cara membaca buku-buku yang berkaitan dengan desa dan
atau sekitar permasalahan BUMDes. Serta brosing internet mengenai
kegiatan-kegiatan BUMDes.
b.
Memperbanyak Kolaborasi
Untuk dapat mengembangkan usaha, pengelola BUMDes ASUNG
DAYA berusaha memperbanyak kerjasama-kerjasama dengan berbagai pihak dengan
sistem saling menguntungkan. Selain itu, juga sebagai sarana memperluas
jaringan pasar.
c.
Memperkecil Kompetisi
Banyak usaha-usaha atau pendirian badan Usaha disekitar
BUMDes ASUNG DAYA bukanlah ancaman kelangsungan hidup lembaga. Karena pada
prinsipnya semua rezeqi yang mengatur Tuhan Yang Maha Kuasa. Berdirinya usaha
atau badan usaha tersebut, sebagai peluang bagi BUMDes ASUNG DAYA dalam
menjalin kerjasama. Prinsip pengembangan BUMDes tersebut diatas sebagai wujud
sikap keprofesionalan dalam pengelolaan BUMDes ASUNG DAYA agar tidak berbenturan
dengan berbagai kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip- prinsip korporasi
yang sehat.
3. Akuntabel
Adanya BUMDes ASUNG DAYA desa Jatijajar
sebagai lokomotif pengembangan perekonomian desa dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat
serta sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) yang nantinya digunakan kembali
untuk pembangunan desa. Dalam pelaksanaannya selalu berkoordinasi dengan kepala
desa selaku komisaris serta melaporkan arus kas dan atau kegiatan secara
berkala merupakan wujud pertanggung jawaban pengelola terhadap kegiatan BUMDes ASUNG
DAYA
4. Pertanggung jawaban
Pertangungajawaban pengelolaan disesuaikan
dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi
yang sehat supaya kegiatan berjalan secara maksimal serta kelangsungan usaha
BUMDes berjalan secara kontinyu. Selain membuat laporan secara berkala kepada
kepala desa
atau Komisaris juga dibuatnya laporan
pertanggung jawaban pada akhir tahun kegiatan. Laporan ini dibuat selain
sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan juga sebagai bahan evaluasi
kegiatan yang sudah berjalan di BUMDes ASUNG DAYA
5. Kewajaran
Pengelolan BUMDes ASUNG DAYA dilakukan secara
wajar, artinya pengelola dalam menjalankan usaha atau kegiatan sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Tidak dibuat-buat atau direkayasa, semua kegiatan dalam
bentuk riel atau nyata.
B. Realisasi Kerja Pengurus Bumdes Tahun ini
Kebijakan - kebijakan yang telah ditempuh
BUMDes ASUNG DAYA adalah sebagai berikut :
1. Melakukan kerjasama dengan pihak ke tiga, sebagaimana
telah dijelaskan pada BAB II poin B. Kerjasama ini dilakukan dikarenakan pada
awal berdiri belum mempunyai modal. Dengan sistem kerjasama yang saling
menguntungkan, BUMDes secara perlahan mendapatkan pemasukan secara kontinyu.
2.
Mengikuti Bazar dan Pameran.
Kegiatan ini dilakukan untuk mempromosikan serta menjual
UMKM produk lokal dari desa Jatijajar Kegiatan yang telah diikuti antara lain :
a. Bazar di halaman kantor Kecamatan Bergas
3.
Penajajakan Pasar Modern
Melakukan kerjasama pasar dengan mini market Alfamart
4.
Melakukan Kegiatan Sosial
a. Membantu KPMD dalam memberdayakan masyarakat dengan menggandeng
KPMD sebagai pengelola BUMDes ASUNG DAYA
b. Membantu Pemerintah Desa dalam membuat Transparansi
Anggaran sehingga masyarakat dapat mengetahui secara terbuka tentang
pengelolaan keuangan desa.
5.
Menerima Kunjungan.
a. Bapermades provinsi Jawa Tengah
b. Sekjen Pembinaan desa Kawasan Kemendes
PDTT
c. Bapermas Kabupaten Semarang
d. dll
6.
Menjadi Nara Sumber
Selain mengajarkan tentang pengelolaan BUMDes, kegiatan
ini bisa sebagai sarana memperkenalkan desa Jatijajar terhadap pihak luar.
C. Rencana Kerja Pengurus Bumdes
1. Program Kerja
Pada Tahun 2019 pengelola BUMDes ASUNG DAYA merencanakan beberapa
program, diantaranya :
1. Menjalin kerjasama dengan perbankan guna
memperlancar pelayanan dan kegiatan masyarakat, yaitu :
a. Bank Jateng, dalam pelayanan Pajak Bumi
Bangunan dan lain-lain.
b. Bank BNI 46, dalam penyaluran PKH, Rumah
Pangan Kita (RPK), dan lain-lain yang menyangkut tentang transaksi perbankan
serta pelayanan masyarakat agar mendapatkan kemudahan dalam akses
kegiatan perbankan.
c. Bank BRI dengan Pelayanan BRI Link
2.
Bersama Pemerintah Desa membuat kantor dan atau outlet BUMDes
3. Mengembangkan jaringan dengan membantu dan
menjalin kerjasama dengan BUMDes-BUMDes lain sebagai wujud sesarengan mbangun
desa Jatijajar
4. Hal-hal yang bersifat isidental yang belum
masuk dalam program kerja serta berpotensi memajukan BUMDes ASUNG DAYA dan kegiatannya
dapat dimasukkan dalam program kerja tahun berjalan
2. Rencana Pendapatan & Biaya
D. Permasalahan
BUMDes ASUNG DAYA belum mempunyai kantor tersendiri. Selama ini masih menumpang di kantor desa Jatijajar sehingga pelayanan kegiatan belum bisa dirasakan secara maksimal oleh masyarakat. Hal ini menjadi permasalah pokok dalam memberikan pelayanan supaya tercipta kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usaha.
FOTO KEGIATAN BUMDES ASUNG DAYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar